Konsep Pengukuran Asesmen Dan Penilaian Dalam BK

/
0 Comments

KONSEP PENGUKURAN ASESMEN DAN PENILAIAN DALAM BK
A.    Pengertian Pengukuran
Pengukuran adalah membandingkan sesuatu dengan satu ukuran, pengukuran bersifat kuantitatif. Secara sederhana pengukuran dapat diartikan sebagai kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk memberikan angka-angka pada suatu gejala, peristiwa atau benda, sehingga hasil pengukuran akan selalu berupa angka.
Menurut Suharsimi Arikunto (2012:3) menyatakan bahwa mengukur adalah membandingkan sesuatu dengan satu ukuran, data yang diukur berupa:Intrumen tes (tes IQ, tes hasil belajar, dll) sedangkan intrumen non tes (aum umum, sosiometri, angket, dll). Menurut A. Muri Yusuf, (2011:10) konsep dalam Pengertian Pengukuran ada 3 yaitu:
a.       Angka atau simbol
Angka atau simbol yang dapat diolah secara statistik atau di manipulasi secara matematis, seperti 1,2,3 dan seterusnya atau I,II,III dan seterusnya.
b.      Penerapan
Ini berarti bahwa angka atau simbol itu diterapkan terhadap objek atau kejadian tertentu yang dimaksud
c.       Aturan
Aturan itu dimaksudkan sebagai patokan tentang benar/ tidaknya tindakan yang dilakukan atau sesuatu kejadian atau objek yang dikuasai seseorang. Umpama: Menurut aturan yang berlaku, untuk mengukur tinggi seseorang digunakan satuan cm, untuk berat badan satuannya kg, untuk suhu badan satuaanya adalah celcius.
Hasil pengukuran akan ditentukan oleh kecanggihan alat ukur/instrument yang dipakai, pengadministrasian yang tepat serta pengolahan data menurut pola yang sebenarnya berdasarkan patokan yang disepakati Berdasarkan konsep di atas, pengukuran dalam proses belajar mengajar dalam pendidikan merupakan suatu prosedur penerapan angka atau simbol terhadap suatu objek atau kegiatan maupun kejadian sesuai dengan aturan. Maka dari itu pengukuran merupakan suatu prosedur yang dapat digunakan dosen, guru maupun pendidik lainnya dalam mengumpulkan informasi kuantitatif dengan mengingat ketiga unsur di atas (angka, penerapan dan aturan). Hasil pengukuran berupa angka atau simbol lain yang menggambarkan keadaan sebenarnya. Selanjutnya ada tiga langkah dalam melaksanakan pengukuran diantaranya sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi dan merumuskan atribut atau kualitas yang akan diukur.
2.      Menentukan seperangkat operasi yang dapat digunakan untuk mengukur atribut tersebut.
3.      Menerapkan seperangkat prosedur atau definisi untuk menerjemahkan hasil pengukuran ke dalam pernyataan/ data kuantitatif.
B.     Asesmen
Secara umum asesmen merupakan suatu prosedur pengumpulan informasi tentang orang atau berkenaan dengan orang. Asesment dalam bidang pendidikan yaitu suatu prosedur pengumpulan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam bidang pendidikan, program, mutu, input dan proses pendidikan, serta penguasaan peserta didik terhadap semua hal yang telah dibelajarkan kepadanya.
Asesmen merupakan salah satu kegiatan  pengukuran. Dalam konteks bimbingan konseling, asesmen yaitu mengukur suatu proses konseling yang harus dilakukan konselor  sebelum, selama, dan setelah konseling tersebut dilaksanakan/ berlangsung (Ratna Widiastuti, 2011). Asesmen merupakan salah satu bagian terpenting dalam seluruh kegiatan yang ada dalam konseling (baik konseling kelompok maupun konseling individual). Karena itulah asesmen dalam bimbingan dan konseling merupakan bagian yang terintegral dengan proses terapi maupun semua kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri. Asesmen dilakukan untuk menggali dinamika  dan faktor penentu yang mendasari munculnya masalah.
Dinyatakan pula oleh Linn dan Grondlund bahwa assessment (penilaian) adalah suatu istilah umum yang meliputi prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang belajar siswa (observasi, rata-rata pelaksanaan tes tertulis) dan format penilaian kemajuan belajar, Selain itu, Popham mengemukakan bahwa assessment dalam pembelajaran adalah suatu proses atau upaya formal pengumpulan informasi yang berkaitan dengan variable-variabel penting pembelajaran sebagai bahan dalam pengambilan keputusan oleh guru untuk memperbaiki proses dan hasil belajar siswa.
A.Muri Yusuf (1998: 10) mengartikan evaluasi sebagai pemberian arti terhadap informasi yang didapat melalui pengukuran atau melalui cara lain untuk menentukan atau mengambil keputusan tentang sesuatu sesuai dengan informasi yang diperoleh itu. Sehingga dapat dikatakan pula bahwa evaluasi merupakan usaha membandingkan hasil pengukuran dan atau cara-cara lainnya dengan patokan sehingga melahirkan keputusan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa evaluasi merupakan proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk mengumpulkan, mendeskripsikan, mengintepretasikan dan menyajikan informasi untuk dapat digunakan sebagai dasar membuat keputusan, menyusun kebijakan maupun menyusun program selanjutnya berdasarkan asesmen.
Pengukuran, penilaian dan evaluasi bersifat hirarki. Evaluasi didahului dengan penilaian (assessment), sedangkan penilaian didahului dengan pengukuran. Pengukuran diartikan sebagai kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan kriteria, penilaian (assessment) merupakan kegiatan menafsirkan dan mendeskripsikan hasil pengukuran, sedangkan evaluasi merupakan penetapan nilai atau implikasi perilaku.


C.    Evaluasi
Evaluasi merupakan suatu proses untuk menjelaskan secara sistematis untuk memberi nilai secara objektif, efisien, dan efektif serta untuk mengetahui dampak dari suatu kegiatan dan juga membantu pengambilan keputusan untuk perbaikan satu atau beberapa aspek program perencanaan yang akan datang.
Menurut Suharsimi Arikunto (2004: 1) evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya sesuatu yang selanjutmya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil keputusan. Fungsi utama evaluasi dalam hal ini adalah menyediakan informasi yang berguna bagi pihak yang membuat keputusan untuk menentukan kebijakan yang akan diambil berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pada bab XVI.
Pasal 57
1.      Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak yang berkepentingan.
2.      Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan non formal untuk jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
1.        Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2.        Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilaian pencapaian standar nasional pendidikan
Sedangkan dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan dikemukakan:
Bab I. ketentuan umum, pasal 1, Point 18:
18.    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggara pendidikan. (A.Muri Yusuf 2011: 22)
Kata “penilaian” yang digunakan dewasa ini lebih dekat pengertiannya pada assessment, bukan pada evaluation. Sedangkan kata evaluation diindonesiakan menjadi evaluasi sebagai kegiatan pengendalian mutu pendidikan. Evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai kegiatan pemberian arti, nilai dan makna terhadap hasil asesmen dalam pendidikan atau pembelajaran dengan patokan, aturan atau standar yang telah ditetapkan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa evaluasi merupakan suatu proses pemberian makna, arti, nilai atau kualitas tentang suatu objek yang dievaluasi atau penyusunan suatu keputusan tentang suatu objek berdasarkan asesmen (A.Muri Yusuf 2011: 21).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa evaluasi merupakan proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk mengumpulkan, mendeskripsikan, mengintepretasikan dan menyajikan informasi untuk dapat digunakan sebagai dasar membuat keputusan, menyusun kebijakan maupun menyusun program selanjutnya berdasarkan asesmen.
Menurut Daniel L. Stufflebeam dan Egon G. Guba (dalam A. Muri Yusuf, 2005: 16) evaluasi dapat diartikan sebagai suatu proses penggambaran, pemerolehan, dan penyediaan informasi yang berguna untuk penetapan alternatif keputusan. Berdasarkan pendapat di atas ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu sebagai berikut:
1.      Evaluasi dibangun dalam kerangka jasa untuk pembuatan keputusan yaitu penyediaan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan.
2.      Evaluasi itu suatu siklus, suatu proses yang terus menerus dalam suatu program.
3.      Proses evaluasi mencakup tiga langkah utama yaitu:
a.       Penggambaran informasi yang dibutuhkan dan perlu dikumpulkan melalui evaluasi.
b.      Cara pemerolehan, pengadaan dan pengumpulan informasi
c.       Penyediaan informasi yang berguna
4.      Dalam konstruksi evaluasi ada tiga konsep yaitu memberikan pertimbangan, nilai dan arti.

D.    Penilaian dalam BK
Asesmen yang diberikan kepada klien merupakan pengembangan  dari area kompetensi dasar pada diri klien yang akan dinilai, yang kemudian akan dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator. Pada umumnya asesmen bimbingan konseling dapat dilakukan dalam bentuk laporan diri, performance test, tes psikologis, observasi, wawancara, dan lain sebagainya.
Hood & Johnson (1993) dalam (http://counselingcare.blogspot.co.id/2012/06/assessment-dalam-bk.html) menjelaskan ruang lingkup dalam asesmen (assesment need areas) dalam bimbingan dan konseling ada lima, yaitu:
1.      Systems asessmen, yaitu asesmen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai  status dari suatu sistem, yang membedakan antara apa ini (what is it) dengan apa yang  diinginkan (what is desired) sesuai dengan kebutuhan dan hasil konseling; serta tujuan yang sudah dituliskan/ ditetapkan atau outcome yang diharapkan dalam konseling.
2.      Program planning, yaitu perencanaan program untuk memperoleh informasi-informasi yang dapat digunakan untuk membuat keputusan dan untuk menyeleksi bagian–bagian program yang efektif dalam pertemuan-pertemuan antara konselor dengan klien; untuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan khusus pada tahap pertama. Di sinilah muncul fungsi evaluator dalam asesmen, yang memberikan informasi-informasi  nyata  yang potensial. Hal inilah yang kemudian membuat asesmen menjadi efektif, yang dapat membuat klien mampu  membedakan  latihan yang dilakukan pada saat konseling dan penerapannya di kehidupan
nyata dimana klien harus membuat suatu keputusan, atau memilih alternatif-altenatif yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalahnya.
3.      Program Implementation, yaitu bagaimana asesmen dilakukan untuk menilai pelaksanaan program dengan memberikan informasi-informasi nyata; yang menjadikan program-program tersebut dapat dinilai apakah sesuai dengan pedoman.
4.      Program Improvement, dimana asesmen dapat digunakan dalam dalam perbaikan program, yaitu yang berkenaan dengan:
·         Evaluasi terhadap informasi-informasi yang nyata.
·         Tujuan yang akan dicapai dalam program.
·         Program -progam yang berhasil.
·         Informasi-informasi yang mempengaruhi proses pelaksanaan program-program yang lain.
5.      Program certification, yang merupakan akhir kegiatan. Menurut Center for the Study of Evaluation (CSE), program sertifikasi adalah suatu evaluasi sumatif, hal ini memberikan makna bahwa pada akhir kegiatan akan  dilakukan evaluasi akhir  sebagai dasar untuk memberikan sertifikasi kepada klien. Dalam hal ini evaluator berfungsi  pemberi informasi mengenai hasil evaluasi yang akan digunakan  sebagai dasar untuk mengambil keputusan.
Fungsi evaluasi dalam BK merupakan suatu tahapan yang dapat dipergunakan untuk melihat keefektifan layanan. Penilaian dilakukan untuk mengetahui keberhasilan layanan bimbingan dan konseling. Evaluasi bimbingan dan konseling merupakan proses pemberian penilaian terhadap kegiatan dan keberhasilan berbagai program bimbingan dan konseling di sekolah yang dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan data, serta analisis data yang akan dijadikan dasar untuk membuat keputusan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi evaluasi dalam BK yaitu secara umum untuk mengetahui ketercapaian pelaksaan pelayanan bimbingan dan konseling, dan secara khusus untuk memperbaiki dan meningkatkatkan akuntabilitas program bimbingan dan konseling.









KEPUSTAKAAN
Suharsimi Arikunto. 2012. Dasar-dasar evaluasi pendidikan. Jakarta: Bumi
Aksara.
Yusuf, A. Muri. 2011. Asasmen dan Evaluasi Pendidikan. Padang: UNP
____________.1998. Dasar-dasar dan Teknik Evaluasi Pendidikan. Padang: IKIP
                  Padang
Ratna Widiastuti. 2010. “Asessmen Intrumen Untuk Melakukan Asesmen dalam Bimbingan dan Konseling”. (online), (http://blog.unila.ac.id).
Hood & Johnson. 1993. (online) (http://counselingcare. blogspot.co.id/2012/06/assessment-dalam-bk.html)




You may also like

Tidak ada komentar:

Instagram